You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Komisi B DPRD DKI Sabut Baik Wilayah Petukangan Jadi Destinasi Wisata Silat Beksi
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Keberadaan Destinasi Wisata Seni Budaya Silat

Rencana Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjadikan daerah Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebagai salah satu destinasi wisata silat Betawi mendapat respons positif dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Kami mendukung upaya pemprov untuk melestarikan setiap kesenian dan budaya Betawi,

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi merupakan salah satu tugas Disparbud. Karena itu wacana menjadikan Petukangan sebagai daerah wisata Silat Beksi perlu didukung.  

"Kami mendukung upaya pemprov untuk melestarikan setiap kesenian dan budaya Betawi, salah satunya di wilayah Petukangan dengan Silat Beksi nya," ujar Abdurrahman, Selasa (14/5).

UPK Kota Tua Fasilitasi Puluhan Pemusik

Namun, lanjut Abdurrahman, Disparbud harus terlebih dahulu mendalami, menganalisa serta mempelajari dengan teliti dan cermat sejarah awal Silat Beksi agar nantinya tidak ada silang pendapat di masyarakat.

"Jadi, sebelum kawasan itu ditetapkan jadi destinasi wisata budaya, Disparbud harus meneliti dengan cermat tentang sejarah Silat Beksi," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati